Wednesday, 7 June 2017

PANCASILA


 A.  Pengetian Pancasila

Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Istilah pancasila pertama kali dikenal di dalam pidato Ir. Soekarno sebagai anggota Doktrit zu Tyunbi Tjosakai (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) 1 juni 1945 di Jakarta. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta: pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.

Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule (Pembukaan) Undang-undang Dasar 1945.
Meskipun terjadi perubahan kandungan dan urutan lima sila Pancasila yang berlangsung dalam beberapa tahap selama masa perumusan Pancasila pada tahun 1945, tanggal 1 Juni diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila.


B. Sejarah Perumusan Dan Lahirnya Pancasila

Penjajahan Belanda berakhir pada tahun 1942, tepatnya tanggal 9 Maret 1942 Pemerintah Hindia Belanda menyerah tanpa syarat kepada Jepang. Sejak saat itu Indonesia diduduki oleh bala tentara Jepang. Namun Jepang tidak terlalu lama menduduki Indonesia, sebab tahun 1944, tentara Jepang mulai kalah melawan tentara Sekutu.

Untuk menarik simpati bangsa Indonesia agar bersedia membantu Jepang dalam melawan tentara Sekutu, Jepang memberikan janji kemerdekaan di kelak kemudian hari. Janji ini diucapkan oleh Perdana Menteri Kaiso pada tanggal 7 September 1944. Pada bulan April 1945 dibentuk Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang diketuai oleh Dr. Kanjeng Raden Tumenggung (K.R.T.) Radjiman Wedyodiningrat.

Keanggotaan badan ini dilantik pada tanggal 28 Mei 1945, dan mengadakan sidang pertama pada tanggal 29 Mei s/d 1 Juni 1945. Dalam sidang pertama tersebut yang dibicarakan khusus mengenai dasar negara untuk Indonesia merdeka nanti. Pada sidang pertama tersebut 2 (dua) Tokoh membahas dan mengusulkan dasar negara yaitu Muhammad Yamin dan Ir. Soekarno.

Tanggal 29 Mei 1945, Muhammad Yamin mengajukan usul mengenai calon dasar negara yang terdiri atas lima hal, yaitu :
1.       Peri Kebangsaan
2.       Peri Kemanusiaan
3.       Peri Ketuhanan
4.       Peri Kerakyatan
5.       Kesejahteraan Rakyat

Beliau menyatakan bahwa kelima sila yang dirumuskan itu berakar pada sejarah, peradaban, agama, dan hidup ketatanegaraan yang telah lama berkembang di Indonesia

Kemudian pada tanggal 1 Juni 1945 Ir. Soekarno (Bung Karno) mengajukan usul mengenai calon dasar negara yaitu :
1.       Nasionalisme (Kebangsaan Indonesia)
2.       Internasionalisme (Perikemanusiaan)
3.       Mufakat atau Demokrasi
4.       Kesejahteraan Sosial
5.       Ketuhanan yang Berkebudayaan

Kelima hal ini oleh Bung Karno diberi nama PANCASILA,

Selesai sidang pembahasan Dasar Negara, maka selanjutnya pada hari yang sama (1 Juni 1945) para anggota BPUPKI sepakat untuk membentuk sebuah panitia kecil yang tugasnya adalah menampung usul-usul yang masuk dan memeriksanya serta melaporkan kepada sidang pleno BPUPKI. Tiap-tiap anggota diberi kesempatan mengajukan usul secara tertulis paling lambat sampai dengan tanggal 20 Juni 1945. Dari Panitia Kecil itu dipilih 9 orang yang dikenal dengan Panitia Sembilan, untuk menyelenggarakan tugas itu. Rencana mereka itu disetujui pada tanggal 22 Juni 1945 yang kemudian diberi nama Piagam Jakarta.

Rakyat Indonesia bagian Timur mengusulkan agar pada alinea keempat pancasila, yang berbunyi 'dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya' dihapus. Jika tidak maka rakyat Indonesia bagian Timur lebih baik memisahkan diri dari negara RI yang baru saja diproklamasikan.

Usul ini oleh Muh. Hatta disampaikan kepada sidang pleno PPKI, khususnya kepada para anggota tokoh-tokoh Islam, antara lain kepada Ki Bagus Hadikusumo, KH. Wakhid Hasyim dan Teuku Muh. Hasan. Bung Hatta berusaha meyakinkan tokoh-tokoh Islam, demi persatuan dan kesatuan bangsa. Oleh karena pendekatan yang terus-menerus dan demi persatuan dan kesatuan, mengingat Indonesia baru saja merdeka, akhirnya tokoh-tokoh Islam itu merelakan dicoretnya 'dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya' di belakang kata Ketuhanan dan diganti dengan 'Yang Maha Esa', sehingga Pancasila disepakati sebagai berikut : 
1.       Ketuhanan Yang Maha Esa
2.       Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
3.       Persatuan Indonesia
4.       Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan
5.       Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

 



C. Pancasila Sebagai Dasar Negara

Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia, sebagaimana di tegaskan oleh  Pembukaan Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945 :

“ . . . . . maka di susunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar Negara Republik Indonesia yang berkadaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada (garis dari penulis) : Ketuhanan Yang Maha Esa . . . . . dan seterus nya”

Presiden soekarno dalam uraian “Pancasila Sebagai Dasar Negara” mengartikan dasar Negara itu sebagai Weltanshauung, demikian beliau berkata :

“ saudara mengerti dan mengetahui, bahwa pancasila adalah saya anggap  sebagai  dasar dari pada Negara Republik Indonesia, atau dengan bahasa jerman : satu Weltanscahauung  di atas  mana  kita meletakkan Negara Republik Indonesia”

Weltanschauung suatu abstraksi, konsepsi atau susunan pengertian-pengertian yang melukiskan asal mula kekuasaan Negara, tujuan Negara dan cara penyelenggaraan kekuasaan Negara itu, di samping itu Weltanschauung berarti pandangan (filsafat) hidup dari suatu bangsa atau masyarakat tertentu.

Pancasila dalam kedudukannya ini sering di sebut sebagai Dasar Filsafat atau Dasar  Falsafah Negara (Philosofische Gronslag) dari negara,ideology negara atau (staatsidee).

Dalam pengertian ini pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan negara atau dengan lain perkataan pancasila merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara. Konsekuensinya seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan negara terutama segala peraturan perundang-undangan termasuk proses reformasi dalam segala bidang ini, dijabarkan dan diderivasikan dari nilai-nilai pancasila. Maka pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum, pancasila merupakan sumber kaidah hukum negara yang secara konstitusional mengatur negara Republik Indonesia beserta seluruh unsur-unsurnya yaitu rakyat,wilayah,serta pemerintahan negara.

Dalam kedudukannya sebagai dasar negara, pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara hukum, Sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sebagai sumber tertib hukum Indonesia maka Pancasila tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu pembukaan UUD 1945, kemudian dijelmakan atau dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran. Yang meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945, yang pada akhirnya dikongkritisasikan dalam pasal-pasal  UUD 1945, serta hukum positif lainnya.

Kedudukan pancasila sebagai dasar negara tersebut dapat dirinci sebagai berikut :

·         Pancasila sebagai dasar negara adalah merupakan sumber dari segala sumber hukum (sumber tertib hukum) Indonesia. Dengan demikian Pancasila merupakan asas kerokhanian tertib hukum Indonesia yang dalam Pembukaan UUD 1945 dijelma lebih lanjut ke dalam empat pokok pikiran.
·          Meliputi suasana kebatinan (Geistlichenhintergrund) dari Undang-Undang Dasar 1945.
·         Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara (baik hukum dasar tertulis maupun tidak tertulis). Mengandung norma yang mengharuskan Undang-Undang Dasar mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara (termasuk para penyelenggara partai dan golongan fungsional memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
·         Merupakan sumber semangat bagi Undang-Undang Dasar 1945, bagi penyelenggara negara, para pelaksana pemerintahan (juga para penyelenggara partai dan golongan fungsional). Hal ini dapat dipahami karena semangat adalah penting bagi pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, karena masyarakat dan negara Indonesia senantiasa tumbuh dan berkembang seiring dengan perkembangan zaman dan dinamika masyarakat. Dengan semangat yang bersumber pada asas kerokhanian negara sebagai  pandangan hidup bangsa, maka dinamika masyarakat dan negara akan tetap diliputi dan diarahkan asas kerokhanian negara.

Dasar  formal kedudukan Pancasila sebagai dasar negara  Republik Indonesia tersimpul dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV  yang bunyinya sebagai  berikut :

“ . . . . .  . maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan  indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pengertian kata” . . . Dengan berdasar kepada . . . “ hal ini secara yuridis memiliki makna sebagai dasar negara. Walaupun dalam kalimat terakhir Pembukaan UUD 1945 tidak tercantum kata ’Pancasila’ secara eksplisit namun anak kalimat “ . . . dengan berdasar kepada . . . . “ ini memiliki makna dasar  negara adalah Pancasila. Hal ini didasarkan atas interpretasi historis sebagaimana ditentukan oleh BPUPKI bahwa dasar negara Indonesia itu disebut dengan istilah Pancasila.
 


D.  Fungsi Umum Pancasila

1.    Pancasila Sebagai Panduan Hidup Bangsa Indonesia
Artinya Pancasila dapat digunakan sebagai panduan dalam menata kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai dengan nilai-nilai kehidupan yang ada.

2.    Pancasila Sebagai Sumber Segala Sumber Hukum
Artinya Pancasila dapat digunakan sebagai sumber hukum dari segala sumber yang ada di Indonesia dalam menjalankan kehidupan bernegara

3.       Pancasila Sebagai Perjanjian Luhur
Artinya Pancasila memiliki makna perjanjian yang luhur, karena pancasila dibentuk sesuai kesepakan bersama.

4.       Pancasila Sebagai falsafah hidup bangsa Indonesia
Artinya pancasila mempunyai makna sebagai suatu asas yang mengandung nilai-nilai lain ("Nalues") dasar yang berkewenangan telah kita yakini dan kita patuhi, sehingga asas tadi kita jadikan arah pengembangan kehidupan sekarang atau masyarakat untuk menjawab masalah-masalah yang tidak dapat secara teknis atau praktis. Dalam arti ini, filsafat mempunyai konotasi sebagai sifat atau pandangan hidup.
                    
E.  Fungsi Pokok Pancasila

         Pancasila memiliki dua fungsi pokok yaitu sebagai pandangan hidup dan dasar negara.

1.     Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa 
                         Artinya pancasila adalah pemberi petunjuk dalam mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan lahir dan batin dalam masyarakat yang beraneka ragam sifatnya. Sebagai pandangan hidup Pancasila mempunyai empat fungsi pokok dalam kehidupan bernegara yaitu :
·      Mempersatukan bangsa Indonesia, memelihara dan mengukuhkan persatuan dan kesatuan. Fungsi ini amat penting bagi Indonesia karena Pancasila tidak hanya merupakan ide-ide atau perenungan dari seorang saja, melaikan pancasila dari nilai-nilai yang dimiliki oleh bangsa Indonesia pada hakikatnya dirumuskan untuk seluruh lapisan serta unsure-unsur bangsa dan Negara Indonesia.
·      Membimbing dan mengarahkan bangsa menuju tujuannya. Pancasila member cita-cita bangsa Indonesia sekaligus menjadi sumber motivasi dan tekad perjuangan mencapai cita-cita menggerakkan bangsa melaksanakan pembangunan nasional sebagai pengalaman Pancasila.
·      Menyoroti kenyataan yang ada dan mengkritisi upaya perwujudan cita-cita yang terkandung dalam pancasila. Pancasila menjadi ukuran untuk melkukan kritik mengenai keadaan bangsa dan Negara.

 2.    Pancasila sebagai dasar Negara atau dasar filsafat
 Artinya pancasila merupakan sumber dari segala sumber yang berlaku dinegara kita dan olehnya karena dihunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan Negara.
   Pancasila sebagai dasar Negara dapat dirinci sebagai berikut :

Pancasila sebagai asas Negara merupakan sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum di Indonesia. Dengan demikian, pancasila merupakan asas kerohanian segala peraturan perundang-undangan di Indonesia yang dalam pembukuan Undang-undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 yang dijabarkan lebih lanjut ke dalam empat pokok pikiran yaitu :

·         Pokok pikiran pertama : Negara melindungi bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia (pokok pikiran persatuan).
·         Pokok pikiran kedua : Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (pokok pikiran keadilan sosial).
·         Pokok pikiran ketiga : Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan (pokok pikiran kedaulatan rakyat)
·         Pokok pikiran keempat : Negara berdasarkan atas ketuhanan yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab (pokok pikiran ketuhanan)
·         Meliputi suasana kebatinan dari Undung-undang dasar Negara RepublikIndonesia tahun 1945.
·         Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar Negara (baik hukum dasar dasar tertulis maupun tidak tertulis)
·         Mengandung norma yang mengaruskan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan penyelenggaraan lain Negara (termasuk partai polotik politik) memegang teguh nilai-nilai pancasila.
·         Merupakan sumber semangat bai UUD 1945.



F.  Fungsi pancasila sebagai dasar negara

         Pancasila sebagai dasar negara memiliki beberapa fungsi, yaitu:
1.      Pancasila sebagai pedoman hidup
Disini Pancasila berperan sebagai dasar dari setiap pandangan di Indonesia. Pancasila haruslah menjadi sebuah pedoman dalam mengambil keputusan dalam menghadapi suatu masalah
2.      Pancasila sebagai jiwa bangsa
Pancasila haruslah menjadi jiwa dari bangsa Indonesia. Pancasila yang merupakan jiwa bangsa harus terwujud dalam setiap lembaga maupun organisasi dan insan yang ada di Indonesia.
3.     Pancasila sebagai kepribadian bangsa
Kepribadian bangsa Indonesia sangatlah penting dan juga menjadi identitas bangsa Indonesia. Oleh karena itu Pancasila harus diam dalam diri tiap pribadi bangsa Indonesia agar bisa membuat Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa.
4.      Pancasila sebagai sumber hukum
Panacasila menjadi sumber hukum dari segala hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan kata lain Pancasila sebagai dasar negara tidak boleh ada satu pun peraturan yang bertentangan dengan Pancasila
5.      Pancasila sebagai cita-cita bangsa
Pancasila yang dibuat sebagai dasar negara juga dibuat untuk menjadi tujuan negara dan cita cita bangsa. Kita sebagai bangsa Indonesia haruslah mengidamkan sebuah negara yang punya Tuhan yang Esa punya rasa kemanusiaan yang tinggi, bersatu serta solid, selalu bermusyawarah dan juga munculnya keadilan social
 



G.  Hari Kesaktian Pancasila

Pada tanggal 30 September 1965, terjadi insiden yang dinamakan Gerakan 30 September (G30S). Insiden ini sendiri masih menjadi perdebatan di tengah lingkungan akademisi mengenai siapa penggiatnya dan apa motif di belakangnya. Akan tetapi otoritas militer dan kelompok keagamaan terbesar saat itu menyebarkan kabar bahwa insiden tersebut merupakan usaha PKI mengubah unsur Pancasila menjadi ideologi komunis, untuk membubarkan Partai Komunis Indonesia, dan membenarkan peristiwa Pembantaian di Indonesia 1965–1966.
Pada hari itu, enam Jenderal dan 1 Kapten serta berberapa orang lainnya dibunuh oleh oknum-oknum yang digambarkan pemerintah sebagai upaya kudeta. Gejolak yang timbul akibat G30S sendiri pada akhirnya berhasil diredam oleh otoritas militer Indonesia. Pemerintah Orde Baru kemudian menetapkan 30 September sebagai Hari Peringatan Gerakan 30 September G30S dan tanggal 1 Oktober ditetapkan sebagai Hari Kesaktian Pancasila.
 



H.  Butir-butir pengamalan Pancasila
Berdasarkan Ketetapan MPR No.II/MPR/1978

A.        Ketuhanan Yang Maha Esa
1.       Percaya dan Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
2.       Hormat menghormati dan bekerja sama antar pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup.
3.       Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
4.       Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain.

B.         Kemanusiaan yang adil dan beradab
1.       Mengakui persamaan derajat persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia.
2.       Saling mencintai sesama manusia.
3.       Mengembangkan sikap tenggang rasa.
4.       Tidak semena-mena terhadap orang lain.
5.       Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
6.       Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
7.       Berani membela kebenaran dan keadilan.
8.       Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia, karena itu dikembangkan sikap hormat-menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.

C.         Persatuan Indonesia
1.       Menempatkan kesatuan, persatuan, kepentingan, dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.
2.       Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara.
3.       Cinta Tanah Air dan Bangsa.
4.       Bangga sebagai Bangsa Indonesia dan ber-Tanah Air Indonesia.
5.       Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.

D.        Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan
1.       Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
2.       Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
3.       Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
4.       Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi semangat kekeluargaan.
5.       Dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil musyawarah.
6.       Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
7.       Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan.

E.       Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
1.       Mengembangkan perbuatan-perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong-royong.
2.       Bersikap adil.
3.       Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
4.       Menghormati hak-hak orang lain.
5.       Suka memberi pertolongan kepada orang lain.
6.       Menjauhi sikap pemerasan terhadap orang lain.
7.       Tidak bersifat boros.
8.       Tidak bergaya hidup mewah.
9.       Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum.
10.   Suka bekerja keras.
11.   Menghargai hasil karya orang lain.
12.   Bersama-sama berusaha mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.




Berdasarkan ketetapan MPR no. I/MPR/2003

A.      Sila pertama

Bintang


1.       Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketakwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
2.       Manusia Indonesia percaya dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
3.       Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerja sama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
4.       Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
5.       Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
6.       Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
7.       Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.

B.      Sila kedua

Rantai

1.       Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
2.       Mengakui persamaan derajat, persamaan hak, dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
3.       Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
4.       Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
5.       Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
6.       Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
7.       Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
8.       Berani membela kebenaran dan keadilan.
9.       Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
10.   Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.

C.      Sila ketiga

     Pohon Beringin

1.       Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
2.       Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
3.       Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
4.       Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
5.       Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
6.       Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
7.       Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.

D.      Sila keempat

    Kepala Banteng

1.       Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.
2.       Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
3.       Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
4.       Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
5.       Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
6.       Dengan iktikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
7.       Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
8.       Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
9.       Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
10.   Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.

E.       Sila kelima

      Padi dan Kapas

1.       Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2.       Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
3.       Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
4.       Menghormati hak orang lain.
5.       Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
6.       Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
7.       Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
8.       Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
9.       Suka bekerja keras.
10.    Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
11.    Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.






0 comments:

Post a Comment

UNIVERSITAS GUNADARMA

Popular Posts

Powered by Blogger.

Komentar

Artikel Terbaru