A. Pengetian
Pancasila
Pancasila adalah ideologi dasar
bagi negara Indonesia.
Istilah pancasila
pertama kali dikenal di dalam pidato Ir. Soekarno sebagai anggota Doktrit zu Tyunbi Tjosakai (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan
Indonesia) 1 juni 1945 di Jakarta. Nama ini terdiri dari dua kata dari
Sanskerta: pañca berarti lima
dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan
pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
Lima
sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang
adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule
(Pembukaan)
Undang-undang Dasar 1945.
Meskipun
terjadi perubahan kandungan dan urutan lima sila Pancasila yang berlangsung
dalam beberapa tahap selama masa
perumusan
Pancasila pada
tahun 1945, tanggal 1 Juni diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila.
B. Sejarah Perumusan Dan Lahirnya
Pancasila
Penjajahan Belanda berakhir pada tahun 1942, tepatnya
tanggal 9 Maret 1942 Pemerintah Hindia Belanda menyerah tanpa syarat kepada
Jepang. Sejak saat itu Indonesia diduduki oleh bala tentara Jepang. Namun
Jepang tidak terlalu lama menduduki Indonesia, sebab tahun 1944, tentara Jepang
mulai kalah melawan tentara Sekutu.
Keanggotaan badan ini dilantik pada tanggal 28 Mei
1945, dan mengadakan sidang pertama pada tanggal 29 Mei s/d 1 Juni 1945. Dalam
sidang pertama tersebut yang dibicarakan khusus mengenai dasar negara untuk
Indonesia merdeka nanti. Pada sidang pertama tersebut 2 (dua) Tokoh membahas
dan mengusulkan dasar negara yaitu Muhammad Yamin dan Ir. Soekarno.
Tanggal 29 Mei 1945, Muhammad Yamin mengajukan usul
mengenai calon dasar negara yang terdiri atas lima hal, yaitu :
1.
Peri
Kebangsaan
2.
Peri
Kemanusiaan
3.
Peri
Ketuhanan
4.
Peri
Kerakyatan
5.
Kesejahteraan
Rakyat
Beliau menyatakan
bahwa kelima sila yang dirumuskan itu berakar pada sejarah, peradaban, agama,
dan hidup ketatanegaraan yang telah lama berkembang di
Indonesia.
Kemudian pada tanggal 1 Juni 1945 Ir. Soekarno (Bung Karno) mengajukan
usul mengenai calon dasar negara yaitu :
1.
Nasionalisme (Kebangsaan Indonesia)
2.
Internasionalisme (Perikemanusiaan)
3.
Mufakat atau Demokrasi
4.
Kesejahteraan Sosial
5.
Ketuhanan yang Berkebudayaan
Kelima hal ini
oleh Bung Karno diberi nama PANCASILA,
Selesai sidang pembahasan Dasar Negara, maka
selanjutnya pada hari yang sama (1 Juni 1945) para anggota BPUPKI sepakat untuk
membentuk sebuah panitia kecil yang tugasnya adalah menampung usul-usul yang
masuk dan memeriksanya serta melaporkan kepada sidang pleno BPUPKI. Tiap-tiap
anggota diberi kesempatan mengajukan usul secara tertulis paling lambat sampai
dengan tanggal 20 Juni 1945. Dari Panitia Kecil itu dipilih 9 orang
yang dikenal dengan Panitia Sembilan, untuk menyelenggarakan tugas itu.
Rencana mereka itu disetujui pada tanggal 22 Juni 1945 yang kemudian diberi nama Piagam Jakarta.
Rakyat
Indonesia bagian Timur mengusulkan agar pada alinea keempat pancasila, yang berbunyi 'dengan kewajiban
menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya' dihapus. Jika tidak maka
rakyat Indonesia bagian Timur lebih baik memisahkan diri dari negara RI yang
baru saja diproklamasikan.
Usul ini oleh Muh. Hatta disampaikan kepada sidang
pleno PPKI, khususnya kepada para anggota tokoh-tokoh Islam, antara lain kepada
Ki Bagus Hadikusumo, KH. Wakhid Hasyim dan Teuku Muh. Hasan. Bung Hatta
berusaha meyakinkan tokoh-tokoh Islam, demi persatuan dan kesatuan bangsa. Oleh
karena pendekatan yang terus-menerus dan demi persatuan dan kesatuan, mengingat
Indonesia baru saja merdeka, akhirnya tokoh-tokoh Islam itu merelakan
dicoretnya 'dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya'
di belakang kata Ketuhanan dan diganti dengan 'Yang Maha Esa', sehingga Pancasila disepakati sebagai berikut
:
1.
Ketuhanan
Yang Maha Esa
2.
Kemanusiaan
Yang Adil dan Beradab
3.
Persatuan
Indonesia
4.
Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan
5.
Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia
C. Pancasila
Sebagai Dasar Negara
Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia,
sebagaimana di tegaskan oleh Pembukaan Undang-undang Dasar Republik
Indonesia 1945 :
“ . . . . . maka di susunlah
kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar Negara
Republik Indonesia yang berkadaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada (garis
dari penulis) : Ketuhanan Yang Maha Esa . . . . . dan seterus nya”
Presiden soekarno dalam uraian “Pancasila Sebagai Dasar Negara”
mengartikan dasar Negara itu sebagai Weltanshauung, demikian beliau berkata :
“ saudara mengerti dan
mengetahui, bahwa pancasila adalah saya
anggap sebagai dasar dari pada Negara Republik Indonesia,
atau dengan bahasa jerman : satu Weltanscahauung di
atas mana kita meletakkan Negara Republik Indonesia”
Weltanschauung suatu abstraksi, konsepsi atau susunan
pengertian-pengertian yang melukiskan asal mula kekuasaan Negara, tujuan Negara
dan cara penyelenggaraan kekuasaan Negara itu, di samping itu Weltanschauung
berarti pandangan (filsafat) hidup
dari suatu bangsa atau masyarakat tertentu.
Pancasila dalam kedudukannya ini sering di sebut sebagai Dasar Filsafat
atau Dasar Falsafah Negara (Philosofische Gronslag) dari
negara,ideology negara atau (staatsidee).
Dalam pengertian ini pancasila merupakan suatu dasar
nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan negara atau dengan lain perkataan
pancasila merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara.
Konsekuensinya seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan negara terutama segala
peraturan perundang-undangan termasuk proses reformasi dalam segala bidang ini,
dijabarkan dan diderivasikan dari nilai-nilai pancasila. Maka pancasila
merupakan sumber dari segala sumber hukum, pancasila merupakan sumber kaidah
hukum negara yang secara konstitusional mengatur negara Republik Indonesia
beserta seluruh unsur-unsurnya yaitu rakyat,wilayah,serta pemerintahan negara.
Dalam kedudukannya sebagai dasar negara, pancasila
mempunyai kekuatan mengikat secara hukum, Sebagai sumber dari segala sumber
hukum atau sebagai sumber tertib hukum Indonesia maka Pancasila tercantum dalam
ketentuan tertinggi yaitu pembukaan UUD 1945, kemudian dijelmakan atau
dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran. Yang meliputi suasana
kebatinan dari UUD 1945, yang pada akhirnya dikongkritisasikan dalam
pasal-pasal UUD 1945, serta hukum positif lainnya.
Kedudukan pancasila sebagai dasar negara tersebut dapat dirinci sebagai
berikut :
·
Pancasila sebagai dasar negara adalah merupakan
sumber dari segala sumber hukum (sumber tertib hukum) Indonesia. Dengan
demikian Pancasila merupakan asas kerokhanian tertib hukum Indonesia yang dalam
Pembukaan UUD 1945 dijelma lebih lanjut ke dalam empat pokok pikiran.
· Meliputi suasana kebatinan
(Geistlichenhintergrund) dari Undang-Undang Dasar 1945.
·
Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar
negara (baik hukum dasar tertulis maupun tidak tertulis). Mengandung norma yang
mengharuskan Undang-Undang Dasar mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan
lain-lain penyelenggara negara (termasuk para penyelenggara partai dan golongan
fungsional memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
·
Merupakan sumber semangat bagi Undang-Undang
Dasar 1945, bagi penyelenggara negara, para pelaksana pemerintahan (juga para
penyelenggara partai dan golongan fungsional). Hal ini dapat dipahami karena
semangat adalah penting bagi pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, karena
masyarakat dan negara Indonesia senantiasa tumbuh dan berkembang seiring dengan
perkembangan zaman dan dinamika masyarakat. Dengan semangat yang bersumber pada
asas kerokhanian negara sebagai pandangan hidup bangsa, maka
dinamika masyarakat dan negara akan tetap diliputi dan diarahkan asas kerokhanian
negara.
Dasar formal kedudukan Pancasila sebagai dasar
negara Republik Indonesia tersimpul dalam Pembukaan UUD 1945 alinea
IV yang bunyinya sebagai berikut :
“ . . . . . . maka
disusunlah kemerdekaan kebangsaan indonesia itu dalam suatu
Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara
Republik Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik
Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha
Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta
dengan mewujudkan suatu keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Pengertian kata” . . . Dengan berdasar kepada . . . “
hal ini secara yuridis memiliki makna sebagai dasar negara. Walaupun dalam
kalimat terakhir Pembukaan UUD 1945 tidak tercantum kata ’Pancasila’ secara
eksplisit namun anak kalimat “ . . . dengan berdasar kepada . . . . “ ini
memiliki makna dasar negara adalah Pancasila. Hal ini didasarkan
atas interpretasi historis sebagaimana ditentukan oleh BPUPKI bahwa dasar
negara Indonesia itu disebut dengan istilah Pancasila.
D. Fungsi
Umum Pancasila
1.
Pancasila Sebagai Panduan Hidup Bangsa Indonesia
Artinya Pancasila dapat digunakan sebagai
panduan dalam menata kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai dengan
nilai-nilai kehidupan yang ada.
2.
Pancasila Sebagai Sumber Segala Sumber Hukum
Artinya Pancasila dapat digunakan
sebagai sumber hukum dari segala sumber yang
ada di Indonesia dalam menjalankan kehidupan bernegara
3.
Pancasila Sebagai Perjanjian Luhur
Artinya Pancasila memiliki makna
perjanjian yang luhur, karena pancasila dibentuk sesuai kesepakan bersama.
4.
Pancasila Sebagai falsafah hidup bangsa
Indonesia
Artinya pancasila mempunyai makna
sebagai suatu asas yang mengandung nilai-nilai lain ("Nalues") dasar
yang berkewenangan telah kita yakini dan kita patuhi, sehingga asas tadi
kita jadikan arah pengembangan kehidupan sekarang atau masyarakat
untuk menjawab masalah-masalah yang tidak dapat secara teknis atau praktis.
Dalam arti ini, filsafat mempunyai konotasi sebagai sifat atau pandangan hidup.
E. Fungsi Pokok Pancasila
Pancasila
memiliki dua fungsi pokok yaitu sebagai pandangan hidup dan dasar negara.
1. Pancasila
sebagai pandangan hidup bangsa
Artinya
pancasila adalah pemberi petunjuk dalam mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan
lahir dan batin dalam masyarakat yang beraneka ragam sifatnya. Sebagai pandangan hidup Pancasila mempunyai
empat fungsi pokok dalam kehidupan
bernegara yaitu :
·
Mempersatukan bangsa Indonesia, memelihara dan
mengukuhkan persatuan dan kesatuan. Fungsi ini amat penting bagi Indonesia
karena Pancasila tidak hanya merupakan ide-ide atau perenungan dari seorang
saja, melaikan pancasila dari nilai-nilai yang dimiliki oleh bangsa Indonesia
pada hakikatnya dirumuskan untuk seluruh lapisan serta unsure-unsur bangsa dan
Negara Indonesia.
·
Membimbing dan mengarahkan bangsa menuju
tujuannya. Pancasila member cita-cita bangsa Indonesia sekaligus menjadi sumber
motivasi dan tekad perjuangan mencapai cita-cita menggerakkan bangsa
melaksanakan pembangunan nasional sebagai pengalaman Pancasila.
·
Menyoroti kenyataan yang ada dan
mengkritisi upaya perwujudan cita-cita yang terkandung dalam pancasila.
Pancasila menjadi ukuran untuk melkukan kritik mengenai keadaan bangsa dan
Negara.
2. Pancasila sebagai dasar
Negara atau dasar filsafat
Artinya pancasila merupakan
sumber dari segala sumber yang berlaku dinegara kita dan olehnya karena
dihunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan Negara.
Pancasila
sebagai dasar Negara dapat dirinci sebagai berikut :
Pancasila sebagai asas Negara merupakan sumber dari
segala sumber hukum atau sumber tertib hukum di Indonesia. Dengan demikian,
pancasila merupakan asas kerohanian segala peraturan perundang-undangan di
Indonesia yang dalam pembukuan Undang-undang Dasar Republik Indonesia tahun
1945 yang dijabarkan lebih lanjut ke dalam empat pokok pikiran yaitu :
·
Pokok pikiran pertama : Negara melindungi bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia (pokok pikiran persatuan).
·
Pokok pikiran kedua : Negara hendak mewujudkan
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (pokok pikiran keadilan sosial).
·
Pokok pikiran ketiga : Negara yang berkedaulatan
rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan (pokok
pikiran kedaulatan rakyat)
·
Pokok pikiran keempat : Negara berdasarkan atas
ketuhanan yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab (pokok
pikiran ketuhanan)
·
Meliputi suasana kebatinan dari Undung-undang
dasar Negara RepublikIndonesia tahun 1945.
·
Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar
Negara (baik hukum dasar dasar tertulis maupun tidak tertulis)
·
Mengandung norma yang mengaruskan Undang-undang
Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan
lainnya mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan penyelenggaraan lain
Negara (termasuk partai polotik politik) memegang teguh nilai-nilai pancasila.
·
Merupakan sumber semangat bai UUD 1945.
F. Fungsi pancasila sebagai
dasar negara
Pancasila sebagai
dasar negara memiliki beberapa fungsi, yaitu:
1. Pancasila
sebagai pedoman hidup
Disini Pancasila berperan sebagai dasar dari setiap
pandangan di Indonesia. Pancasila haruslah menjadi sebuah pedoman dalam
mengambil keputusan dalam menghadapi suatu masalah
2. Pancasila
sebagai jiwa bangsa
Pancasila haruslah menjadi jiwa dari bangsa Indonesia.
Pancasila yang merupakan jiwa bangsa harus terwujud dalam setiap lembaga maupun
organisasi dan insan yang ada di Indonesia.
3. Pancasila
sebagai kepribadian bangsa
Kepribadian bangsa Indonesia sangatlah penting dan
juga menjadi identitas bangsa Indonesia. Oleh karena itu Pancasila harus diam
dalam diri tiap pribadi bangsa Indonesia agar bisa membuat Pancasila sebagai
Kepribadian Bangsa.
4. Pancasila
sebagai sumber hukum
Panacasila menjadi sumber hukum dari segala hukum yang
berlaku di Indonesia. Dengan kata lain Pancasila sebagai dasar negara tidak
boleh ada satu pun peraturan yang bertentangan dengan Pancasila
5. Pancasila
sebagai cita-cita bangsa
Pancasila yang dibuat sebagai dasar negara juga dibuat
untuk menjadi tujuan negara dan cita cita bangsa. Kita sebagai bangsa Indonesia
haruslah mengidamkan sebuah negara yang punya Tuhan yang Esa punya rasa
kemanusiaan yang tinggi, bersatu serta solid, selalu bermusyawarah dan juga
munculnya keadilan social
G. Hari Kesaktian
Pancasila
Pada tanggal
30 September 1965, terjadi insiden yang dinamakan
Gerakan
30 September (G30S).
Insiden ini sendiri masih menjadi perdebatan di tengah lingkungan akademisi
mengenai siapa penggiatnya dan apa motif di belakangnya. Akan tetapi otoritas
militer dan kelompok keagamaan terbesar saat itu menyebarkan kabar bahwa
insiden tersebut merupakan usaha
PKI mengubah unsur Pancasila menjadi
ideologi komunis, untuk membubarkan
Partai
Komunis Indonesia,
dan membenarkan peristiwa
Pembantaian di Indonesia 1965–1966.
Pada
hari itu, enam Jenderal dan 1 Kapten serta berberapa orang lainnya dibunuh oleh
oknum-oknum yang digambarkan pemerintah sebagai upaya kudeta. Gejolak yang
timbul akibat G30S sendiri pada akhirnya berhasil diredam oleh otoritas militer
Indonesia. Pemerintah Orde Baru kemudian menetapkan 30 September sebagai Hari Peringatan Gerakan
30 September G30S dan tanggal 1 Oktober ditetapkan sebagai Hari
Kesaktian Pancasila.
H. Butir-butir
pengamalan Pancasila
Berdasarkan Ketetapan MPR No.II/MPR/1978
A.
Ketuhanan Yang Maha Esa
1.
Percaya dan Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan
yang adil dan beradab.
2.
Hormat menghormati dan bekerja sama antar
pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga
terbina kerukunan hidup.
3.
Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah
sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
4.
Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan
kepada orang lain.
B.
Kemanusiaan yang adil dan beradab
1.
Mengakui persamaan derajat persamaan hak dan
persamaan kewajiban antara sesama manusia.
2.
Saling mencintai sesama manusia.
3.
Mengembangkan sikap tenggang rasa.
4.
Tidak semena-mena terhadap orang lain.
5.
Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
6.
Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
7.
Berani membela kebenaran dan keadilan.
8.
Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian
dari seluruh umat manusia, karena itu dikembangkan sikap hormat-menghormati dan
bekerja sama dengan bangsa lain.
C.
Persatuan Indonesia
1.
Menempatkan kesatuan, persatuan, kepentingan,
dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.
2.
Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan
negara.
3.
Cinta Tanah Air dan Bangsa.
4.
Bangga sebagai Bangsa Indonesia dan ber-Tanah
Air Indonesia.
5.
Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan
bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.
D.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan
1.
Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
2.
Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
3.
Mengutamakan musyawarah dalam mengambil
keputusan untuk kepentingan bersama.
4.
Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi
semangat kekeluargaan.
5.
Dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab
menerima dan melaksanakan hasil musyawarah.
6.
Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan
sesuai dengan hati nurani yang luhur.
7.
Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung
jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan
martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
E.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
1.
Mengembangkan perbuatan-perbuatan yang luhur
yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong-royong.
2.
Bersikap adil.
3.
Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
4.
Menghormati hak-hak orang lain.
5.
Suka memberi pertolongan kepada orang lain.
6.
Menjauhi sikap pemerasan terhadap orang lain.
7.
Tidak bersifat boros.
8.
Tidak bergaya hidup mewah.
9.
Tidak melakukan perbuatan yang merugikan
kepentingan umum.
10.
Suka bekerja keras.
11.
Menghargai hasil karya orang lain.
12.
Bersama-sama berusaha mewujudkan kemajuan yang
merata dan berkeadilan sosial.
Berdasarkan ketetapan MPR no. I/MPR/2003
A. Sila
pertama
1.
Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan
ketakwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
2.
Manusia Indonesia percaya dan takwa terhadap
Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing
menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
3.
Mengembangkan sikap hormat menghormati dan
bekerja sama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda
terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
4.
Membina kerukunan hidup di antara sesama umat
beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
5.
Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha
Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang
Maha Esa.
6.
Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan
menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
7.
Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
B. Sila kedua
Rantai
1.
Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan
harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
2.
Mengakui persamaan derajat, persamaan hak, dan
kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama,
kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
3.
Mengembangkan sikap saling mencintai sesama
manusia.
4.
Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan
tepa selira.
5.
Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap
orang lain.
6.
Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
7.
Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
8.
Berani membela kebenaran dan keadilan.
9.
Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian
dari seluruh umat manusia.
10.
Mengembangkan sikap hormat menghormati dan
bekerja sama dengan bangsa lain.
C. Sila
ketiga
Pohon
Beringin
1.
Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta
kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di
atas kepentingan pribadi dan golongan.
2.
Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan
negara dan bangsa apabila diperlukan.
3.
Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan
bangsa.
4.
Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan
bertanah air Indonesia.
5.
Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
6.
Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar
Bhinneka Tunggal Ika.
7.
Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan
bangsa.
D. Sila
keempat
Kepala Banteng
1.
Sebagai warga negara dan warga masyarakat,
setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.
2.
Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang
lain.
3.
Mengutamakan musyawarah dalam mengambil
keputusan untuk kepentingan bersama.
4.
Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh
semangat kekeluargaan.
5.
Menghormati dan menjunjung tinggi setiap
keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
6.
Dengan iktikad baik dan rasa tanggung jawab
menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
7.
Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan
bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
8.
Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan
sesuai dengan hati nurani yang luhur.
9.
Keputusan yang diambil harus dapat
dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung
tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan
persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
10.
Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang
dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.
E. Sila
kelima
1.
Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang
mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2.
Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
3. Menjaga
keseimbangan antara hak dan kewajiban.
4.
Menghormati hak orang lain.
5.
Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar
dapat berdiri sendiri.
6. Tidak
menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang
lain.
7. Tidak
menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup
mewah.
8.
Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan
dengan atau merugikan kepentingan umum.
9. Suka
bekerja keras.
10. Suka
menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan
kesejahteraan bersama.
11. Suka
melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan
sosial.